Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Gaji PPPK pemda resmi ditanggung pemerintah pusat pada 2027
DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) ditanggung pemerintah pusat p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 13:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata Said.
Disepakati pula percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 disahkan menjadi Undang-Undang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.