Operasi di rumah AS dilakukan setelah mendapatkan laporan warga dan ditemukan ratusan burung dilindungi jenis Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 37 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 42 ekor, dan Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 22 ekor.
Dari keseluruhan satwa tersebut, 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati, sedangkan satwa yang masih hidup selanjutnya ditangani untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran. Kemenhut telah melakukan pelepasliaran terhadap burung-burung tersebut di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
MF sendiri sebelumnya diproses hukum setelah Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026.