NADIKABAR.COM — Jakarta (NadiKabar) – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya ketentuan yang masih memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. GAPKI menilai penghapusan pengecualian tersebut akan membuat penegakan hukum lebih jelas dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lebih efektif.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menegaskan, revisi ini menutup ruang abu-abu di lapangan.

"GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan," ujar Eddy.

Eddy menambahkan, sejak era Presiden Joko Widodo pemerintah telah memberlakukan moratorium izin baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, sektor ini tidak sedang membuka ekspansi lahan baru secara masif, dan perusahaan anggota GAPKI menjalankan kebijakan zero burning.

"Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan," kata Eddy.