NADIKABAR.COM — Sebanyak 57 penggarap di Dusun Pangsing, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuntut lahan seluas 58,55 hektare yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera dibagikan dan diterbitkan sertifikatnya.
Tuntutan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Jumat (11/9/2026).
Salah seorang penggarap, Samudin, mengatakan keluarganya telah menggarap lahan tersebut sejak 1960. Namun pada 1992, PT Linggar Utama Pratama mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan itu untuk pembangunan hotel dan vila.
Menurut Samudin, hingga HGB berakhir pada 2012, perusahaan tersebut tidak kunjung membangun hotel maupun vila yang dijanjikan. Bahkan, warga tidak mengetahui lahan yang mereka garap ternyata berstatus HGB.
"Batu bata saja tidak ada di sana. Makanya, sebenarnya kami tidak tahu adanya HGB itu sampai dia berakhir,"katanya, Jumat (11/9/2026).
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah digarap selama puluhan tahun, sebanyak 57 warga kemudian mengajukan sertifikat pada 2014.