NADIKABAR.COM — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPP Gekrafs) Kawendra Lukistian mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta bagi 19 kategori ciptaan.
"Kebijakan ini dapat membuka akses perlindungan kekayaan intelektual yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," kata Kawendra di Jakarta, Selasa.
Kebijakan yang diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Senin (26/10/2026) tersebut memperluas fasilitas pencatatan gratis yang sebelumnya berlaku untuk lagu dan atau musik menjadi seluruh jenis ciptaan.
"Perluasan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kreator, mulai dari penulis, fotografer, seniman, hingga pengembang perangkat lunak dan gim," kata dia.
Kawendra menilai kemudahan pencatatan hak cipta merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan ruang bagi pencipta untuk berkarya sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitasnya.
"Ini merupakan langkah yang penting agar para pelaku ekonomi kreatif memiliki kesempatan lebih luas untuk melindungi karya mereka," kata dia.
Kawendra menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komitmen tersebut tercermin dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026, yang mengarahkan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, termasuk perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Menurut dia, kemudahan pencatatan hak cipta menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata.
"Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, karya anak bangsa perlu mendapatkan perlindungan yang memadai agar kreativitas mereka punya nilai tambah, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan para pelakunya," kata Kawendra.
Ia menambahkan sebagai organisasi yang menaungi dan mendorong perkembangan pelaku ekonomi kreatif, Gekrafs memandang perluasan akses perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek penting dalam memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.
Kemudahan administrasi ini juga perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai hak cipta, pemanfaatan karya secara komersial, serta penanganan penggunaan karya tanpa izin.
Dirinya berharap implementasi kebijakan tersebut dapat menjangkau pelaku kreatif hingga ke daerah, termasuk kreator independen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi maupun layanan kekayaan intelektual.
"Kami berharap kemudahan ini benar-benar dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Semakin mudah karya dilindungi, semakin besar pula kesempatan bagi para kreator untuk berkembang, berkolaborasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional," kata dia.