NADIKABAR.COM — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berharap adanya regulasi yang memberikan perlindungan sekaligus kemudahan berusaha bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di daerah kepulauan, khususnya Karimunjawa.

"Kami membutuhkan produk hukum yang dapat memberikan kemudahan berusaha sekaligus perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif di Karimunjawa, baik melalui regulasi di tingkat nasional maupun daerah," kata Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Jepara Muhammad Abdul Chaq di Jepara, Kamis.

Ia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas segera mendapatkan kepastian.

Menurut dia, kebutuhan regulasi tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Spesifik yang digelar Badan Pengkajian MPR RI bersama Gekrafs Jepara di Pantai Ceria, Karimunjawa, Jepara, pada Selasa (29/9).

Ia mengatakan Karimunjawa memiliki karakteristik sebagai wilayah kepulauan sehingga kebijakan dan perlakuan yang diberikan negara semestinya mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan khusus daerah kepulauan.