NADIKABAR.COM — KPK telah menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). KPK menyita dokumen yang terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Penggeledahan itu dilakukan pada Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10).
Atas barang yang disita ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Pendalaman dilalukan untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh.
"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," ungkapnya.