NADIKABAR.COM — KPK selesai menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini.

"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa oleh penyidik dan akan ditelaah dan dianalisa.Dia menjelaskan rangkaian penggeledahan belum selesai. Penyidik masih menelusuri titik-titik lain untuk digeledah terkait perkara ini.

"Rangkaian penggeledahan belum usai, Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," jelasnya.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan hari ini di kantor Summarecon Agung Tbk. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah: