NADIKABAR.COM — Empat terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampokan terhadap dua warga negara asing (WNA) di Villa Aora Dua by Elsewhere, Seminyak, Badung, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Keempat terdakwa adalah Gerald Dumatubun alias Gladys (19), Darlan alias Lola (25), GNBP (35), dan RY Yulianti (46). Diketahui, Gerald dan Darlan merupakan waria.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan dua korban, Mohamad Aboallh M Alamro dan Almuqbil Omar Abdulaziz M.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Total kerugian kedua korban mencapai Rp 324 juta. Jaksa juga meminta sejumlah barang bukti berupa pakaian dan topi dikembalikan kepada Almuqbil.