11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di kantor Desa Tamansari, Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman Samsat pukul 18.00-20.00 WIB

13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang 09.00 -11.30 WIB;

14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.