NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Rabu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di kantor Kecamatan Senen dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman kantor wali kota dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 09.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Perum Korpri Cisauk dan halaman kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di kantor Desa Tamansari, Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman Samsat pukul 18.00-20.00 WIB
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang 09.00 -11.30 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.