11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di kantor Kepala Desa Tamansari, Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman Samsat pukul 18.00-20.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang 09.00 -11.30 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.