12. Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat pukul 18.00-20.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 09.00-11.30 WIB;
14. Cinere di halaman Kantor Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.