NADIKABAR.COM — Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Mensos (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengajak seluruh lapisan masyarakat, pilar sosial, TNI-Polri dan pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Selatan (Sulsel) bergerak cepat melaksanakan mandat Pasal 34 UUD 1945 melalui keterlibatan sebagai agen perlindungan sosial (Perlinsos).
Merujuk pasal tersebut, negara bertanggungjawab memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
"Sebagai Menteri Sosial kalau saya sarikan, saya renungkan, yang jadi arahan presiden kemudian saya baca Asta Cita, RPJMN dari presiden, intinya itu tugas yang diberikan ke Kemensos gerak cepat laksanakan pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, intinya di situ," ujar Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul di hadapan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, para kepala daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pilar sosial di Rumah Jabatan Gubernur di Makassar, Selasa (15/9).
Untuk itu, Gus Ipul mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk jajaran pemda berpartisipasi aktif menjadi agen Perlinsos sebagai bagian dari Gerakan Nasional Peduli Tetangga.
"Saya mengundang seluruh pilar sosial, organisasi masyarakat, Karang Taruna, dan siapa pun yang berkenan untuk ikut menjadi agen perlindungan sosial dan relawan sosial," ajak Gus Ipul.
Gerakan Nasional Peduli Tetangga merupakan gerakan kepedulian sosial untuk membantu tetangga atau keluarga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) namun belum terdaftar, melalui pendaftaran bansos secara digital.
Menurut Gus Ipul, peran tersebut merupakan bentuk partisipasi sukarela yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.