NADIKABAR.COM — Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa wajib hukumnya bagi makmum untuk mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya. Namun, kendala teknis seperti matinya pengeras suara di masjid terkadang membuat makmum kesulitan mendengar suara imam.

Kondisi tersebut kerap memicu kebingungan bagi makmum sehingga membuat makmum tertinggal beberapa rukun salat dengan imam.

Mengenai hal ini, fikih Islam memberikan perhatian khusus perkara ketertinggalan gerakan salat yang terjadi di luar kehendak makmum.

Lantas, bagaimana jika gerakan salat makmum tertinggal karena suara imam tidak terdengar? Berikut penjelasannya.

Mengutip buku Hakikat Shalat dalam Perspektif Tasawuf karya Abd Rahman, gerakan salat makmum yang terlambat karena tidak mendengar suara imam termasuk dalam golongan uzur, yakni alasan yang dibenarkan oleh agama.

Uzur merujuk pada kondisi yang terjadi di luar kendali makmum, seperti tidak mendengar suara imam karena jauh atau mikrofon mati, lupa, melamun, dan mengantuk. Makmum yang berada dalam kondisi seperti ini dimaafkan meskipun tertinggal satu atau dua rukun salat.