NADIKABAR.COM — Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Habiburokhman mengatakan Partai Gerindra akan menentukan sikap terkait putusan itu usia reses DPR RI.

"Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Adapun pembukaan masa sidang akan dimulai 10 November 2026. Pihaknya juga akan membahas putusan MA soal Suket Wapres Gibran di internal fraksi.

"Saya nggak tahu ya, saya enggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," ujar dia.