NADIKABAR.COM — DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 4.106,26 triliun. Pada UU APBN 2027, porsi Transfer ke Daerah (TKD) meningkat 5,5 persen dari outlook 2026 menjadi Rp735 triliun, serta daerah kini dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menegaskan inovasi tersebut merupakan inisiatif Partai Gerindra dalam memperjuangkan agenda pembangunan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN.

"Kami memahami APBN memiliki keterbatasan, terutama di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global, namun pembangunan di daerah tidak boleh sampai terhambat. Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra melahirkan solusi pembiayaan inovatif daerah dalam UU APBN 2027 yang memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan pembiayaan dari operator investasi pemerintah pusat. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah akan memiliki akses pembiayaan untuk berbagai program pembangunan strategis tanpa mengurangi kapasitas fiskal nasional," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).