Apabila diperlukan, ia pun merasa pemerintah dapat pula mempertimbangkan untuk melibatkan Badan Intelijen Strategis (Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) karena kasus dimaksud sudah menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Di parlemen, Kamrussamad menuturkan, bisa juga dipertimbangkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami hal itu serta menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia menjelaskan aspirasi dimaksud bisa dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III (mitra Polri).

"Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja," katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.