NADIKABAR.COM — Juru bicara Partai Gerindra Kamrussamad mendorong Polri agar memperluas penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden merupakan abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan atau insubordinasi di lingkungan pemerintahan.
"Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini," ucap Kamrussamad saat ditemui di Jakarta, Minggu.
Perluasan penyidikan, lanjut dia, dapat dilakukan terhadap mantan Kapolri LSP, yang telah menjadi tersangka dalam kasus itu, khususnya pada periode sepanjang LSP menjabat selama 6 tahun lamanya sebagai orang nomor satu di Polri.
Menurutnya, dapat diselidiki apakah ada keterlibatan pihak asing karena menyangkut kedaulatan nasional.
Perluasan penyidikan juga untuk mengetahui dugaan oligarki yang mensponsori kegiatan tersebut, atau kekuatan politik tertentu yang terlibat dalam dugaan tindakan penyadapan.
Apabila diperlukan, ia pun merasa pemerintah dapat pula mempertimbangkan untuk melibatkan Badan Intelijen Strategis (Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN) karena kasus dimaksud sudah menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Di parlemen, Kamrussamad menuturkan, bisa juga dipertimbangkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami hal itu serta menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dia menjelaskan aspirasi dimaksud bisa dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III (mitra Polri).
"Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja," katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.