Selain itu, Wihadi mendorong Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap Listyo Sigit. Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mengungkap motif dugaan penyadapan.

"Kami harapkan motif tersebut bisa terbuka dan masyarakat jelas bahwa ini adalah merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyandapan terhadap Presiden," sebutnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).