Dia lantas menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.
Sementara itu, sejumlah partai politik lainnya juga sudah angkat suara terkait polemik Ijazah Gibran. Hal ini menyusul putusan MA dan MK yang menyatakan syarat pendidikan Gibran untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dianggap tidak sah.
PKB melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Muhammad Khozin, mengatakan partainya akan mengkaji secara serius soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal.
Selain itu PDIP. Partai ini menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, opsi untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini tidak bisa dilakukan PDIP sendiri.
Kemudian, Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Serta Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia. Ia terkejut terhadap putusan MA dan memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap.