Rita menambahkan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah MRA. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan yakni tiga celurit yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan terhadap korban. Selain itu ada juga sebilah pedang," ujarnya.

Saat ini, lanjut Rita, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk MRA telah menjalani penahanan di Polres Bantul.

"Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.