NADIKABAR.COM — Sengkarut soal putusan MK tentang keberadaan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka merembet menciptakan banyak spekulasi di kalangan pegiat politik. Untuk Gibran sendiri, polemik yang berkembang adalah penantian sikap DPR dalam menindaklanjuti Putusan MK.

Soal ini, sebelumnya beredar surat usulan pemakzulan Wapres Gibran. Merangkum NadiKabar, pengusul dalam surat tersebut meminta DPR menindaklanjuti temuan dari MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wapres. Dalam surat tersebut juga ditulis pertimbangan tentang persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

"Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," bunyi dokumen tersebut, seperti dilihat, Kamis (8/10/2026).

Tidak lama usai informasi tersebut menyebar, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat bicara. Dia memastikan surat usulan yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut tak benar atau hoaks.

Masih dari kawasan Senayan, reaksi soal ijazah Gibran juga diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun. Dia menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.

Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.