"Responnya baik. Dan kita diminta untuk segera menyiapkan DED-nya, kemudian RPIK-nya, kemudian sampai master plan-nya, tuturnya.

Faiz mengatakan dokumen perencanaan ini nantinya menjadi acuan penentuan porsi pembangunan.

"Nanti baru pemerintah pusat akan mengambil langkah mana yang bisa dilaksanakan, mana yang tidak," tuturnya.

Saat ini, Pemkab Batang tengah menanti payung hukum berupa penguatan regulasi di tingkat pusat melalui penyisipan klausul kawasan perkotaan baru dalam Perpres. Jika aturan tersebut rampung, pembangunan ditargetkan tuntas sepenuhnya sebelum dekade ini berakhir.

"Tetapi pada prinsipnya, ketika nanti klausul pasal kawasan perkotaan baru nanti sudah muncul di Perpres, insyaAllah mereka akan selesaikan di Kabupaten Batang ini maksimal tahun 2029," tutupnya.