"Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan terus mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo, termasuk melibatkan BUMD Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.

Andi Sudirman juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan ini menjadi landasan bagi kerja sama yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

"Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah," pungkasnya.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.