NADIKABAR.COM — Gubernur Pramono Anung membuka peluang bagi anak penyandang disabilitas untuk mengikuti program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta.
"Jumlahnya antara 50 sampai 75, dan saya pengin di antara anak ini kalau kemudian ada LPDP untuk anak berkebutuhan khusus, mau sekolah, kuliah di luar negeri, dengan senang hati kami akan memberikan fasilitas itu," kata Pramono dalam acara Spekix di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu.
Berdasarkan Perda DKI Nomor 4 tahun 2022, penyandang disabilitas harus dilindungi dan dipenuhi haknya, termasuk hak pendidikan.
"Sesuai dengan peraturan gubernur pemerintah DKI Jakarta yang ada, nomor 4 tahun 2022, sebenarnya di Jakarta ini harusnya memberikan ruang fasilitas yang cukup bagi anak-anak ini," ujarnya.