"Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan," jelasnya.

Dia menegaskan surat imbauan itu dikeluarkan berdasarkan atensi dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan perihal pelarangan penggunaan rokok elektrik untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape tersebut.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto juga mengeluarkan instruksi melarang jajaran kepolisian menggunakan vape untuk mencegah penyalahgunaan narkoba via rokok elektrik.

Perintah dari kapolri itu kemudian ditindaklanjuti jajarannya di daerah, termasuk untuk menerapkan aturan larangan penggunaan vape di kawasan kantor kepolisian masing-masing.