NADIKABAR.COM — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut berkolaborasi merumuskan peraturan daerah (perda) khusus pemberantasan narkoba.
"Melalui regulasi ini diharapkan memperkuat payung hukum dan efektivitas pemberantasan narkoba di Sumut," ucap Bobby usai menerima Kapolda Sumut Irjen Polisi Sonny Irawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Bobby menjelaskan upaya pemberantasan narkoba perlu difokuskan mulai dari pengawasan di beberapa jalur pintu masuk yang kerap digunakan bandar narkoba guna menyuplai barang haram itu.
Kemudian, kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi yang juga kerap dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk mengedarkan narkotika di wilayah Sumut.
"Salah satu perhatian utama pemberantasan narkoba, mengingat Sumut masih menghadapi persoalan serius tingginya penyalahgunaan narkotika," katanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mencatat telah mengamankan sebanyak 1,5 ton sabu-sabu pada 2024, meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025, dan 948 kilogram sabu-sabu pada enam bulan pertama di 2026 ini.