"Dalam Perda 8 tahun 2003 kawasan non hutan kita antara 30-35 persen, sementara Perda 5 tahun 2015 kawasan non hutan hanya 18 persen, termasuk ini kemarin masuk dalam HPK atau Hutan Produksi Konversi," jelasnya.
Yulindra menjelaskan salah satu opsi yang dibahas adalah pengelola mengajukan permohonan pelepasan kawasan kepada Satgas PKH. Selanjutnya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya melakukan pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, akan memberikan dukungan agar Pelabuhan Bumiharjo dapat memperoleh penyesuaian status. Dukungan tersebut juga akan diperkuat melalui proses perubahan perda revisi tata ruang yang saat ini sedang berjalan.
"Pelabuhan-pelabuhan seperti Bumiharjo, kalau statusnya masih dalam kawasan hutan, kita minta dibantu penyesuaiannya. Kita dukung dalam bentuk perubahan tata ruang," katanya.