NADIKABAR.COM — Majelis hakim menolak gugat praperadilan perkara nomor 12/Pid.Pra/2026/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dilayangkan Hanif Bagas Utama dan Bogi Setyo Bumi. Mereka menggugat Polresta Solo sebagai tergugat 1 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebagai tergugat 2.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon 1, Termohon 2, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata majelis hakim perkara tersebut, Subagyo, saat membacakan putusannya di PN Solo, Senin (14/9/2026).
Kuasa hukum penggugat, Badrus Zaman, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
"Apa alasan yang menjadi putusan majelis hakim, karena awal tidak ada praperadilan, karena awal seharusnya ada praperadilan. Menurut saya, praperadilan itu diatur di dalam peraturan. Syarat-syarat ganti rugi untuk praperadilan, itu tidak diatur," kata Badrus kepada awak media di PN Solo.
Badrus juga memberi saran untuk perkara pidana agar mengajukan praperadilan sebelum adanya putusan pokok. Sehingga jika diputuskan bebas, bisa mengajukan praperadilan ganti rugi.
Kuasa hukum yang lain, Made Ridho Ramadhan, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya. Dia mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan perdata.