NADIKABAR.COM — Massa Forum Kebangsaan Yogyakarta menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY, Kota Jogja. Politikus PDIP Guntur Romli menilai hal itu merupakan kemarahan rakyat.

"Itu kemarahan rakyat. Karena manipulasi kekuasaan yang meloloskan Gibran kan terbongkar," ujar Guntur kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Guntur mengatakan pertimbangan MK menegaskan tidak ditemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. Sementara, lanjut Guntur, putusan kasasi MA menyatakan suket SMA/sederajat Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Ada selundupan Pasal 18 ayat (3) di PKPU No 19/2023. Putusan MK No 90/2023 sarat dengan pelanggaran etik berat sehingga MKMK memecat Anwar Usman paman Gibran dari Ketua MK," kata Guntur