Pasal 6 UU TPKS mengatur: Dipidana karena pelecehan seksual fisik, (c). Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atauketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sementara itu, Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah memutus hubungan kerja dengan MJH.
Asri mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Guru berstatus honorer yang mengajar mata pelajaran agama itu telah bekerja sekitar satu tahun.
"Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya.
Tak hanya itu, pemerintah daerah disebut juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya dan menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.