NADIKABAR.COM — Guru inisial SMD (54) yang 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Selanjutnya, guru Aqidah Akhlak ini juga dipecat.
SMD selama ini mengajar di MTs yang dinaungi pondok pesantren di Bandar Kedungmulyo, Jombang. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang, Nur Khojin menjelaskan, pihak yayasan telah memecat SMD sejak 8 September 2026.
"Maka kemarin pihak yayasan itu telah memberhentikan yang bersangkutan dari guru dan sudah laporan ke Kemenag. Kemudian kami juga sudah tindak lanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk tenaga pengajar swasta di lingkungan Kementerian Agama," jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Untuk mencegah kasus serupa, lanjut Khojin, Kemenag menjalankan program Pendampingan Pendidikan Ramah Anak. Salah satu isinya untuk mencegah anak-anak di satuan pendidikan menjadi korban kejahatan.