NADIKABAR.COM — Polisi meringkus oknum guru MTs inisial SMD (54) karena diduga 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Bapak empat anak asal Dusun/Des Brangkal, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menjelaskan, SMD ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/9) siang. Menurutnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak itu ditangkap tanpa perlawanan.

"Setelah kami periksa, kami tetapkan tersangka, malamnya kami tahan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Ketika diperiksa, lanjut Susila, SMD mengakui perbuatannya 13 kali mencabuli dan menyetubuhi salah seorang siswinya. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak sekitar September 2023 sampai Agustus 2026.

"Jadi, 13 kali itu tidak semuanya persetubuhan, ada ada pencabulan aja, ada persetubuhan. Ada di beberapa tempat, tapi mayoritas di rumah pelaku," terangnya.