NADIKABAR.COM — Guru inisial RF diduga mencabuli tiga siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menerima informasi dugaan pencabulan itu melalui Layanan 110, Kamis (10/9/2026) pukul 11.20 Wita.
"Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan tiga orang siswi yang masih di bawah umur," ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).
Seusai menerima laporan, polisi langsung mendatangi SD lokasi dugaan pencabulan. Tiba di sana, sejumlah orang tua murid dan masyarakat tengah berkumpul dan meminta bertemu dengan RF.
Pamapta II, Aiptu Asbiran Tolang, kemudian meminta bantuan Kabag Ops Polres Alor, AKP I Ketut Sedra, dan Kasat Samapta Polres Alor, AKP Warsito, untuk mencegah insiden main hakim sendiri. Sedra dan Warsito lantas tiba di SD itu sekitar pukul 11.45 Wita. Mereka lantas menangkap RF.