NADIKABAR.COM — Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan polisi karena diduga mencuri telepon seluler (HP) dengan modus challenge TikTok. Pria berinisial PS (25) itu menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online (judol).

PS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah menerima laporan dari enam korban yang mengalami kejadian serupa. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng pada 2-21 Agustus 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan tersangka menyasar korban secara acak. Modusnya yakni menawarkan challenge TikTok berupa tantangan lari dengan iming-iming hadiah uang Rp 200 ribu.

"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu," kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Sebelum challenge dimulai, PS meminta HP korban dengan alasan akan digunakan sebagai timer atau stopwatch. Setelah korban berlari, tersangka mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban mulai lengah, PS kemudian kabur membawa HP tersebut.