NADIKABAR.COM — Guru SD Negeri 060807, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, inisial DAL dijatuhkan sanksi tidak boleh mengajar. Sanksi itu diberikan kepada DAL setelah dilaporkan oleh orang tua murid ke Dinas Pendidikan (Disdik) karena melakukan kekerasan saat mengajar.

"Untuk sementara (tidak boleh mengajar), kepala sekolah memberikan tugas guru tersebut sebagai guru piket saja," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Medan, Mujiono saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Tidak hanya DAL, kepala sekolah juga akan diberikan sanksi. Menurut Mujiono, kepsek akan diberikan sanksi peringatan.

"Untuk kepala sekolah akan diberikan surat peringatan/teguran," tambahnya.

Mujiono menyebut, Disdikbud Medan akan memanggil orang tua murid dan kepala sekolah serta guru yang bersangkutan untuk mediasi pada Selasa (1/9/26). Pertemuan ini, kata Muji, ditujukan agar kekerasan tidak terjadi lagi.

"Kita berharap ini yang pertama dan terakhir, karena apapun itu kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi sekolah itu adalah sekolah ramah anak," ungkap Muji.