NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan MP, guru ngaji di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara di lokasi kejadian.
MP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara di kediaman guru ngaji yang menjadi tempat korban belajar mengaji setiap hari.
"Di mana proses penanganan perkara tersebut saat ini sudah di tahap penyidikan, dan untuk tersangka sudah kami tahan. Dan selanjutnya akan kami lengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (27/8/2026).