"Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri," ujarnya.
Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi guru tersebut untuk kembali menjalankan profesinya sebagai pendidik di Jakarta.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung sepenuhnya tindakan sekeras-kerasnya dan langkah yang diambil Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan ruang apa pun kepada yang bersangkutan menjadi pendidik di Jakarta.
"Singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.