NADIKABAR.COM — Ulama Jawa Timur (Jatim), Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Majelis hakim menyebut status Gus Yazid sebagai tokoh agama adalah hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tokoh agama," kata Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (9/9/2026).
Sebelumnya hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan vonis bagi Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu.
"Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan TPPU," urai hakim.
Gus Yazid pun tetap dinyatakan majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang. Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," kata Rightmen.
Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda Gus Yazid akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda.