NADIKABAR.COM — Dalam ajaran Islam, niat menempati kedudukan yang sangat fundamental. Niat merupakan fondasi utama yang menentukan bernilai atau tidaknya suatu amalan di hadapan Allah SWT, sekaligus menjadi pembeda tim redaksi ibadah ritual dan kebiasaan sehari-hari.

Keberadaan niat adalah di dalam hati. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang bisa menilai dan melihat niat seseorang. Lantas, bagaimanakah definisi dan hadits tentang niat? Serta bagaimana Islam mengganjar pahala bagi seseorang yang sudah berniat baik meskipun belum sempat melaksanakannya?

Mengutip penjelasan dalam buku Fiqih Niat karya Umar Sulaiman Al-Asyqar, secara bahasa niat berasal dari kebiasaan orang Arab yang menyebutnya dengan al-qashd (maksud atau tujuan). Adapun pendapat lain menyebutkan an-niyat yang berarti sesuatu yang dijadikan tujuan, atau tujuan seseorang mengarah ke tempat tersebut.

Sedangkan menurut buku Misbah Al-Munir, niat menurut bahasa adalah al-azm (keinginan). Secara syar'i, niat dikhususkan untuk suatu pekerjaan yang didasari dengan keinginan kuat dari hati seseorang. Pengarang buku Al-Lisan mengatakan "nawaitu niyyatan wa nawatun" yang artinya adalah aku mempunyai keinginan atau hasrat.

Para ulama sepakat bahwa tempat niat berada di dalam hati. Makna niat adalah keinginan (Al-Azm) dan (Al-Qashd), menuju ke sesuatu yang berkeinginan untuk melakukannya. Al-Qurafi juga mengatakan niat adalah tujuan seseorang dengan hatinya terhadap sesuatu yang dia kehendaki untuk dikerjakannya.

Merujuk pada buku Ensiklopedia Hadis Sahih karya M. Shidiq Hasan Khan, hadits mengenai niat merupakan salah satu poros utama hukum Islam. Hadits ini diriwayatkan dari Sahabat Umar bin Khattab RA, di mana Rasulullah SAW bersabda,