NADIKABAR.COM — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis hukuman selama 6 tahun penjara. Selain itu, hak politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut selama 10 tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Novian Saputra, Senin (14/9/2026). Selain Ade Kuswara, ayahnya, HM Kunang, divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.

Hakim dalam putusannya juga memutuskan mencabut hak politik Ade Kuswara Kunang. Bupati Bekasi nonaktif itu divonis tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih selama 10 tahun lamanya.