NADIKABAR.COM — M Sabiq Ashraff dan Mukhtaruddin Ashraff Abu dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Hakim mencecar anak dan suami Fadi itu soal perbedaan keterangan status uang Rp 2,5 miliar yang digunakan dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Pantauan NadiKabar, terdapat sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Dua di antaranya yakni Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Tampak Ashraff hadir mengenakan kemeja putih sementara Sabiq hadir mengenakan batik biru. Sabiq diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya, Sabiq awalnya menerangkan dirinya meminjam uang Rp 2,5 miliar dari Ashraff. Uang itu disebut digunakan sebagai modal usaha PT RNB.
"Saya cuma pinjam modal ke ayah saya," kata Sabiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).
Sabiq menjelaskan, dirinya kemudian memasukkan Ashraff sebagai komisaris dan pemegang saham sebagai bentuk garansi atas uang yang dipinjamnya.
"Untuk garansi, saya masukkan dia ke komisaris, tapi uangnya tetap saya pakai," jelasnya.
"(Uang Ashraff di PT untuk saham atau pinjaman?) Pinjaman modal. Uang itu untuk berbagai usaha, termasuk PT RNB, totalnya banyak, tapi modal awal Rp 2,3-2,5 miliar," lanjutnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai status uang tersebut, Ashraff memberikan keterangan berbeda. Dia mengaku tidak pernah berniat menjadi komisaris maupun pemegang saham PT RNB.
"Kalau nggak salah (memberikan uang modal ke Sabiq) Rp 2,5 miliar. Saya tidak pernah ingin jadi komisaris, saya cuma pinjamkan modal aja. Saya nggak tahu soal komisaris atau apa, saya nggak ngerti," kata Ashraff saat ditanya JPU.
Ashraff juga mengaku pernah menandatangani dokumen pendirian PT RNB yang dibawa oleh orang dari notaris. Namun, dia mengaku tidak membaca dokumen tersebut karena percaya kepada anaknya.