Seperti diketahui, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. MKMK menolak laporan pemohon seluruhnya.
"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar, Kamis (5/11/2026).
Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Pemohon menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.