NADIKABAR.COM — Hakim konstitusi Saldi Isra menegur tim Denny Indrayana karena memberikan reaksi berlebihan dengan tertawa di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi meminta Denny untuk mengingatkan stafnya, jika tidak akan diminta keluar dari ruang sidang.

Teguran itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Mulanya, KPU selaku pihak Termohon, Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait telah selesai menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU ini.

Ketua MK Suhartoyo lalu mempersilakan hakim konstitusi untuk memberikan catatan. Pertama, catatan diberikan oleh hakim konstitusi Arsul Sani.

"Saya ingin mohon penjelasan lebih lanjut, mendalami apa yang telah disampaikan oleh Termohon KPU dalam jawabannya, ya. Saya ingin mulai dari apa yang disampaikan dalam jawaban yang sangat tebal ini ya," ujar Arsul.

Arsul menyinggung penjelasan KPU di poin 22 dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Penjelasan itu berisi tentang dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Kemudian, satu bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Lalu, Arsul menyinggung penjelasan di angka 126 dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 bahwa bakal pasangan calon yang merupakan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi.

"Nah, ini saya kaitkan dengan bukti P-20 yang Anda ajukan, ya. Bukti P-20 yang Anda ajukan ini berupa Berita Acara Nomor 1859/PL.01.4-BA/05/2023, ya. Ini tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 28 Oktober 2023," kata Arsul.

"Anda dalam keterangan akta buktinya itu menuliskan: membuktikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama bakal calon presiden Haji Prabowo Subianto, bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.

Arsul mengatakan dalam verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Arsul menyinggung berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlampir, maka dokumen persyaratan bakal calon presiden dinyatakan memenuhi syarat dan dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.