NADIKABAR.COM — 7 Joko Widodo atau Jokowi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Hakim memeriksa identitas Jokowi sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
"Pekerjaan?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Wiraswasta, Yang Mulia," ujar Jokowi.
Hakim mengatakan pekerjaan Jokowi di KTP tertulis 'Presiden ke-7'. Jokowi membenarkannya.
"Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 RI betul ya?" tanya hakim.
Setelah pemeriksaan identitas selesai, hakim mengambil sumpah Jokowi sebagai saksi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.