NADIKABAR.COM — Majelis Hakim menetapkan kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015-2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menyatakan kerugian keuangan negara terjadi akibat oleh pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) secara melawan hukum.

"Pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan melalui beberapa jenis kredit," ucap hakim Hiashinta dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.

Hakim Hiashinta menyebut kerugian negara telah timbul sejak terjadinya pencairan atas fasilitas pembiayaan dan modal kerja yang diberikan oleh LPEI kepada PT TI dan PT PAS.

Sebab, kata dia, telah terbukti secara kuantitatif bahwa PT TI dan PT PAS tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan lantaran rasio cakupan kedua perusahaan telah diketahui tidak mampu membayar kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga atau margin keuntungan.