NADIKABAR.COM — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie sah.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 menyebutkan dugaan rangkaian perbuatan Febrie dilakukan pada 2018-2026. Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara, bukan praperadilan.
"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan tim redaksi tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," ujar hakim.
Hakim menyatakan apakah benar Febrie menggunakan jabatannya atau trading in influence, apakah benar memperoleh keuntungan, apakah keuntungan tersebut berasal dari tindak pidana, dan apakah selanjutnya memenuhi unsur TPPU merupakan pertanyaan mengenai pembuktian perkara pokok. Hakim menyebut praperadilan tidak boleh menyatakan perbuatan tersebut terbukti, tetapi juga tidak dapat membatalkan penetapan tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif keluar dari keseluruhan konstruksi surat.
"Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," tutur hakim.
Hakim menyatakan Kejagung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, hakim menyatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," kata hakim.
Hakim menyatakan rumusan predicate crime harus ada sebagai sumber konstruksi TPPU, tetapi predicate crime tidak harus terlebih dahulu selesai dibuktikan melalui putusan inkrah. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka TPPU Febrie secara eksplisit menyebut tindak pidana asal ialah dugaan tindak pidana korupsi.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," ujarnya.