NADIKABAR.COM — Proyek pembangunan Underpass Gatot Subroto-Baros, Kota Cimahi telah dimulai. Di balik proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu memakan tumbal berupa halaman Gedung Soedirman yang merupakan bangunan cagar budaya.
Memang bukan bagian gedung secara langsung yang terdampak, melainkan area halaman bangunan peninggalan zaman Hindia-Belanda yang dikorbankan demi memuluskan proyek tersebut.
Pelaksana proyek sudah membongkar pagar gedung. Pun dengan deretan pohon berukuran raksasa yang usianya disinyalir lebih dari 100 tahun. Di area halaman Gedung Soedirman, sudah tersimpan material dan alat berat kontraktor.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi, Machmud Mubarok mengatakan jika penggunaan sebagian halaman Gedung Soedirman untuk proyek pemerintah tak berdampak terhadap status bangunan sebagai cagar budaya.
Gedung Soedirman sendiri ditetapkan sebagai objek cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430Kep1692-Disbudparpora/2022.