Beberapa bulan sebelumnya, laporan terkait reklame itu juga sempat disampaikan melalui kanal Cepat Respons Masyarakat (CRM).
Satpol PP kemudian membuat berita acara dan memberikan imbauan kepada pihak terkait agar menindaklanjuti keberadaan reklame tersebut.
"Beberapa bulan lalu memang sempat masuk ke CRM, dibuatkan BA CRM dan diimbau. Tim (Satpol PP) Kota dan tingkat Kecamatan pun sudah pernah datang untuk melakukan pengimbauan," ucapnya.
Kini, penanganan kembali dilakukan setelah ada aduan warga. Satpol PP Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait.
"Jadi untuk tindak lanjut ini akan langsung diberikan surat resmi oleh provinsi," kata Nanto.
Berdasarkan foto yang dilaporkan warga, papan reklame tersebut terlihat berdiri di sisi trotoar Jalan Senopati.